Kabar baik bagi Anda para PNS. Memiliki rumah impian kini semakin mudah dengan adanya bantuan uang muka rumah khusus PNS.
Nilai uang muka yang tinggi kerap kali menjadi halangan utama ketika berencana membeli hunian. Meski banyak promosi keringanan uang muka yang ditawarkan dari pengembang maupun bank, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Padahal bila Anda memenuhi salah satu syarat penting, yakni memiliki pendapatan tetap, rencana membeli rumah bisa diwujudkan dengan lebih mudah. Termasuk untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah mencatat ada jutaan PNS yang belum memiliki rumah sendiri. Menjawab permasalahan ini Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) memberikan program bantuan untuk perumahan bagi PNS. Dana bantuan ini berasal dari dana yang ditabung oleh PNS lewat iuran perumahan.
Tergantung Golongan
Besaran Bantuan Uang Muka (BUM) ini bisa berbeda-beda, tergantung dari golongan PNS tersebut. Makin rendah golongan PNS maka semakin rendah besaran bantuan uang muka yang bisa didapatkan. PNS golongan I mendapat dana BUM sebesar Rp1,2 juta, PNS golongan II mendapat dana BUM sebesar Rp1,5 juta, dan Rp1,8 juta untuk PNS golongan III. Sedangkan PNS golongan IV tidak bisa mendapatkan dana BUM.
Selain BUM, PNS juga bisa mendapatkan tambahan bantuan uang muka yakni dengan mengikuti program Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM). Akan tetapi dana TBUM ini harus dikembalikan lagi. PNS diperbolehkan mencicil pengembalian dana TBUM maksimal selama 15 tahun. Adapun dana TBUM nilainya cukup besar yakni Rp20 juta, sama rata untuk PNS dari golongan I hingga IV. Jadi buat Anda yang PNS segera manfaatkan program ini ya!
Mekanisme Pengajuan
- PNS mengisi formulir KPR dan BAPERTARUM. Formulir ini beserta dokumen kelengkapan diserahkan ke bank pelaksana.
- Bank pelaksana melakukan proses pengajuan dan mengajukan surat rekomendasi ke BAPERTARUM (proses kurang lebih 3 hari kerja)
- Akad kredit KPR dan tambahan uang muka di bank pelaksana.
- Pembayaran ke pengembang.
- Pencairan dana bantuan uang muka.
Syarat Bantuan Uang Muka
- PNS aktif golongan I, II, III, dan IV.
- Memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
- Belum memiliki rumah.
- Belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.
Perumahan Uang Muka Bersubsidi
Perumahan yang bekerja sama dalam program Bantuan Uang Muka ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia diantaranya.
Jakarta
Griya Sinar Pelangi, Apartemen 88 Jatinegara
Bogor
Bojong Gede Asri, Griya Kalisuren, Wisma Tajurhalang
Depok
Panorama Bukit Cinere, Bukit Sawangan Asri, Taman Cibinong Asri
Tangerang
Griya Permata Cisoka, Griya Catania, Perumahan Taman Buah Kutabumi
Bekasi
Griya Babelan Kota, Bumi Cibarusah Asri, Permata Jati Asih